Sabtu, 21 Juli 2007

DPR Tolak BPP dan KPP

SEBAGIAN besar fraksi di DPR menyetujui usulan pemerintah agar pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) dan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) dibatalkan.
Di sisi lain, fraksi-fraksi di DPR belum bersikap tegas mengenai klausul Ayat 7 Pasal 25 RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diusulkan pemerintah. Pasal tersebut mengatur keberatan yang diajukan wajib pajak (WP).
Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Musyawarah (Panmus) RUU KUP yang dipimpin Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Rabu (30/5). Rapat tersebut membahas pembentukan BPP, pembentukan KPP, serta masalah keberatan dan banding pajak.
Mengenai klausul Ayat 7 Pasal 25 yang berkembang menjadi 12 ayat, seluruh fraksi DPR setuju bahwa WP harus tetap diperhatikan dan dilindungi. Namun, mereka belum menyinggung sanksi atau denda yang akan dikenakan terhadap WP. Begitu pula yang berkaitan dengan banding.
"WP perlu diberikan keleluasaan mempertahankan haknya. Tapi di sisi lain, potensi hilangnya pendapatan negara juga harus diantisipasi," ujar juru bicara FPG Hamka Yandhu.
Fraksi yang mendukung usulan pembentukan BPP yaitu FPG, FPDIP, FPDS, FKB, FPD, FKS, FPP, FBR, dan FBPD. Sebaliknya, FPAN menilai perlunya pembentukan badan tersebut.
Mengenai pembentukan KPP yang menurut pemerintah akan menyebabkan kesimpangsiuran pengawasan dan tumpang tindih dengan tugas Irjen Depkeu, FPAN dan FPDS menganggap KPP harus dibentuk.
Adapun Pasal 25 belum tuntas dibahas. Ayat 7 hingga 12 Pasal 25 RUU KUP menyatakan, jika mengajukan keberatan pajak, WP wajib melunasi pajak yang harus dibayar minimal sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat permintaan keberatan disampaikan. Dengan demikian, pelunasan pajak harus dilakukan sebelum WP mengajukan keberatan.
Untuk proses banding, salah satu klausul menyebutkan, bila permohonan banding ditolak atau diterima, denda pembayaran ditetapkan masing-masing sebesar 50% dan 100% dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum WP mengajukan keberatan. (C99)
Sumber : Investor Daily Indonesia, 31 Mei 2007

Tidak ada komentar: