Sabtu, 21 Juli 2007

Konsultan pajak akan ditertibkan

Konsultan pajak akan ditertibkan
Ditjen Pajak tengah menyiapkan sejumlah peraturan guna menertibkan, memperketat pengawasan, pemeriksaan, sekaligus memperjelas batasan hak dan kewajiban para konsultan pajak yang selama ini dinilai terlalu longgar.
Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan peraturan yang juga akan mempertegas sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin itu ditujukan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) sambil mendongkrak penerimaan.
"Selama ini mereka [konsultan pajak] terlalu loose, kurang pengaturan. Paling-paling selama ini kewajiban mereka hanya melaporkan [kepada kami], dia memberi konsultasi ke siapa. Apakah benar atau tidak, kami tidak tahu," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Darmin mencontohkan sasaran peraturan itu adalah konsultan yang biasa memberi nasihat kepada kliennya untuk tidak mengisi surat pemberitahuan (SPt) pajak secara benar. "Mereka ini menyuruh WP mengisi SPt sedikit-sedikit, yang banyak buat dia sendiri."
Menjawab pertanyaan apakah sejumlah peraturan yang tengah disiapkan itu bakal mengarah pada sertifikasi ulang jasa konsultan pajak, Dirjen Pajak mengatakan langkah tersebut sebetulnya bukan merupakan sertifikasi ulang, karena hanya sebatas pembenahan menyangkut konsultan pajak.
Dia menilai Peraturan Dirjen Pajak yang selama ini dipakai sebagai dasar pengaturan keberadaan konsultan pajak masih belum cukup kuat mencapai misi tersebut. Karenanya, dasar hukum profesi itu perlu dinaikkan menjadi setingkat Peraturan Menteri Keuangan.
"Kami akan buat aturan bahwa kami juga harus bisa memeriksa [konsultan pajak] secara reguler, walaupun sampel. Kita akan periksa kepatuhan-nya. Seperti kalau jasa akuntan publik itu kan ada Peraturan Menteri Keuangan, bahkan Undang-Undang-nya," kata Darmin.
Dengan peningkatan dasar hukum dari Perdirjen ke Permenkeu itu, Darmin berharap pemerintah bisa mengatur dan memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak, apa yang harus dipatuhi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sekaligus dengan ancaman sanksi.
Saat ini, sambung dia, peraturan-peraturan itu masih dirumuskan. Tapi untuk mempercepat upaya pembenahan jasa konsultasi pajak itu, Ditjen Pajak akan merevisi dulu Perdirjen Pajak-nya, sampai kemudian Permenkeu-nya, yang memakan waktu lebih lama diterbitkan.
Darmin menekankan RUU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yang sudah diketok DPR juga menyinggung perlunya konsultan pajak, yang biasa mendapat kuasa khusus dari WP, turut meneken SPT milik WP. Sebelumnya, konsultan pajak tidak perlu menekennya.
Dengan keharusan kuasa khusus meneken SPT WP, bila dari hasil pemeriksaan terbukti SPT tersebut diisi tidak benar, Ditjen Pajak bisa meminta konsultan atau kuasa khusus itu untuk mempertanggungjawabkannya.
"Dengan cara ini dia harus teken dan kami bisa kejar dia."
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II/2006 menunjukkan 42,93% konsultan pajak merupakan eks pegawai/pejabat pajak.
Sumber : Bisnis Indonesia, 4 Juni 2007

Tidak ada komentar: