Sabtu, 21 Juli 2007

UU Pajak Baru Ciptakan Lowongan Tenaga Pemeriksa Pajak

UU Pajak Baru Ciptakan Lowongan Tenaga Pemeriksa Pajak
Meski sebagian pengusaha menyebut aparat pajak powerful, ternyata mereka hanya memiliki 6.000 orang pemeriksa pajak. Itupun hanya 2.300 yang tergolong pemeriksa fungsional. Sisanya ata wa 3.700 orang adalah pegawai pajak yang bertugas memeriksa, dan tersebar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Idealnya dengan sekitar 6 juta wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kantor pajak harus memiliki sedikitnya 12.000 pemeriksa pajak.
Persoalan kekurangan pemeriksa ini muncul saat rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Rabu (31/5). Maklum, dengan UU KUP yang baru, fungsi pemeriksa menjadi sangat vital. Mengingat adanya kesetaraaan antara wajib pajak dengan petugas pajak alias fiscus. Dus, para fiscus harus meladeni setiap pembayar pajak.
Anggota Pansus KUP Marwoto Mitrohardjono khawatir dengan jumlah aparat yang sedikit dan aturan yang longgar, akan membuat pajak tekor dalam memenuhi setoran ke negara tiap tahunnya. Soalnya kalau dihitung, mereka hanya memeriksa sekitar 2% dari laporan pembayar pajak.
Lagipula, jika berkaca kepada negara lain, jumlah pemeriksa pajak kita memang amat tak seimbang. Di Jepang misalnya, jumlah aparat pajak hingga 40.000 orang, dan 70% diantaranya adalah pemeriksa pajak. Karena itu pembayar pajak di negara tersebut juga patuh. Di Indonesia, jumlah aparat pajak mencapai 32.000, sedangkan pemeriksanya hanya 6.000 orang alias 18,7% saja.
Meski butuh ribuan orang pemeriksa, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution malah menginstruksikan agar 3.700 pemeriksa pajak yang bukan golongan fungsional tidak memeriksa lagi mulai 1 November 2007 mendatang. Sebagai gantinya, ia akan menggenjot perekrutan khusus pemeriksa pajak dalam lima bulan ke depan. "Saya akan mempertahankan minimal 6.000 pemeriksa dan semuanya fungsional, biar hasilnya bagus," kata Darmin.
Ada tiga cara untuk mencari pemeriksa. Pertama, menawarkan kepada pegawai pajak, terutama yang berlatar belakang sarjana akuntansi untuk menjadi pemeriksa. Kedua, membuka lowongan baru, untuk selanjutnya mengikuti pendidikan. Dan ketiga, meminjam auditor dari instansi lain. Seperti misalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan minta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantu pajak.
Selain menambah jumlah, gaji pemeriksa pajak juga bakal naik. Sebab, gaji pegawai pajak saat ini terlalu kecil. Untuk itu, DPR mengusulkan agar Menkeu meninjau anggaran pajak yang cuma Rp 1,7 triliun tahun ini. Padahal, Bank Indonesia yang karyawannya 5.000, butuh anggaran Rp 5 triliun. Syamsul Ashar
Sumber : Harian Kontan, 31 Mei 2007

Tidak ada komentar: