Sabtu, 21 Juli 2007

STRATEGI PAJAK UNTUK MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI YANG KONDUSIF

STRATEGI PAJAK UNTUK MENCIPTAKAN IKLIM INVESTASI YANG KONDUSIF
INSENTIF PAJAK BERDASARKAN UU YG BERLAKU
1. WP yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu, dapat diberikan fasilitas:
a. Pengurangan Penghasilan Netto sebesar 30% untuk selama 6 tahun (@ 5%).
b. Penyusutan & Amortisasi dipercepat.
c. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun.
d. PPh dividen 10% atau sesuai tax treaty.
2. Sumbangan untuk korban bencana di NAD dan Sumatera Utara (Nias) dapat dibiayakan.
3. Penyerahan dan impor produk strategis tidak dikenakan PPN.
4. PPN tidak dipungut atas penyerahan di Bounded Area; di Kawasan Berikat Pulau Batam; dan impor barang yang memperoleh fasilitas untuk tujuan ekspor.
5. PPN dibebaskan atas impor barang modal KPS.
6. PPN dibebaskan atas avtur untuk penerbangan internasional.
7. Bebas pajak (PPN, PPn BM, PPh Pasal 22) untuk proyek pembangunan Pulau Bintan dan kawasan pendukung sekitarnya.
8. Percepatan restitusi untuk WP Patuh. Dari semula 1 tahun menjadi 1 minggu
INSENTIF PAJAK BERDASARKAN RUU
1. Tarif PPh Turun :
a. PPh OP dari 35% menjadi 30%
PPh Badan dari 30% menj. 25%
b. PPh dividen OP dr. 35% menj. 15%;
2. Objek Pajak yang dibebaskan: beasiswa dan sisa lebih lembaga pendidikan;
3. Sumbangan yang dapat dibiayakan:
a. Bencana alam,
b. R & D,
c. Pendidikan,
d. Bea Siswa,
e. Infrastruktur,
f. Sosial.
4. WP go publik yg diaudit KAP, hanya dikoreksi fiskal.
5. Tidak semua SPT Lebih Bayar (SPTLB) diperiksa (Restitusi dipercepat):
a. semula hanya WP Patuh menjadi WP Patuh & WP Tertentu
b. semula 1 tahun menjadi 1 minggu
o Daluwarsa:
a. Penetapan 10 th menj. 5 th,
b. Penagihan 10 th menj. 5 th, stl. penetapan.
o Jatuh tempo SPT Tahunan diperpanjang, semula 31 Maret menjadi 30 April.
o Turis asing yang belanja dapat restitusi.
o Produk pertanian Non BKP, contoh: coklat, cacao, kopi, teh, karet, damar, kopra, kapas, kapuk, buah-buahan, juga hewan ternak sapi, ikan, dll.
o Produk pertambangan di-BKP-kan sehingga bisa restitusi;
o Ekspor jasa kena PPN 0%.
o Petugas pajak yang menyalahgunakan wewenang dihukum;
o Komisi Pengawas Perpajakan dibentuk.
o Hasil pemeriksaan tanpa closing conference diangap tidak sah, jadi WP menang.
o PTKP dinaikkan dari Rp 2.880.000 menjadi Rp 13.200.000.
REFORMASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
1. Peningkatan Pelayanan terhadap Wajib Pajak:
o Implementasi dan Pembentukan Sistem Administrasi Pajak Modern (KPP Modern: LTO, MTO dan STO);
o Perluasan WP Patuh ditambah dengan WP tertentu (untuk percepatan pemberian restitusi);
2. Implementasi Praktek Good Governance:
o Pembentukan Pusat Data Pajak dan e-system;
o Pembentukan dan Implementasi Manajemen SDM Modern (AR, case manajemen);
o Pemeriksaan dengan korespondensi.
3. Karakteristik, Keunggulan dan Skedule/ Jadwal.
4. Evaluasi: Laporan A.C. Nielsen.

Tidak ada komentar: